Artwork

Content provided by Lingkar Studi Strategis | The Center of Strategic Studies. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by Lingkar Studi Strategis | The Center of Strategic Studies or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.
Player FM - Podcast App
Go offline with the Player FM app!

Konflik Suriah dan Senjata Kimia: Apakah Hukum Internasional Dapat Ditegakkan?

7:07
 
Share
 

Archived series ("Inactive feed" status)

When? This feed was archived on April 27, 2018 14:33 (6y ago). Last successful fetch was on March 24, 2018 03:58 (6y ago)

Why? Inactive feed status. Our servers were unable to retrieve a valid podcast feed for a sustained period.

What now? You might be able to find a more up-to-date version using the search function. This series will no longer be checked for updates. If you believe this to be in error, please check if the publisher's feed link below is valid and contact support to request the feed be restored or if you have any other concerns about this.

Manage episode 157541747 series 1224891
Content provided by Lingkar Studi Strategis | The Center of Strategic Studies. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by Lingkar Studi Strategis | The Center of Strategic Studies or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.

oleh:
David Putra Setyawan, S.Kom, M.Si(Han)

Sejak bulan Maret 2011, pihak pemerintah Suriah telah terlibat perang sipil dengan partai oposisi. Perang ini dipicu oleh kemarahan penduduk yang memprotes ditahannya 15 anak sekolah. Selain ditahan, anak-anak tersebut juga dilaporkan disiksa. Namun aksi demo yang dilakukan penduduk tersebut direspon keras oleh aparat pemerintah dengan melepaskan tembakan ke demonstran (BBC, 2015). Hal tersebut menyebabkan kemarahan penduduk dan kerusuhan mulai menyebar diberbagai tempat di Suriah yang berujung pada penuntutan turunnya Presiden Bashar al-Assad. Meluasnya konflik tersebut menyebabkan banyak munculnya kelompok-kelompok militer kecil yang semuanya bertermpur melawan pemerintah. Diantara mereka, kelompok militer paling besar adalah tentara pembebasan Suriah. Namun, kelompok tersebut masih kalah jauh dengan pasukan pemerintah. Di sisi lain, kelompok-kelompok tersebut juga tidak bekerja secara terkoordinasi.

Konflik ini terus berlanjut hingga pada 21 Agustus 2013 pemberontak Suriah melaporkan penggunaan senjata kimia yang dilakukan oleh rezim pemerintah. Pemerintah Suriah diindikasikan menggunakan roket untuk meluncurkan senjata kimia yang mengakibatkan korban mengalami kejang-kejang, kebutaan, bengkak, maupun mual. Lebih lanjut, Yayasan Pertahanan Hak Asasi Manusia Suriah menyatakan bahwa penggunaan senjata kimia telah dilakukan oleh rezim Suriah sebanyak 28 kali diantara tanggal 13 Juli dan 21 Agustus. Serangan tersebut melibatkan 85% penggunaan gas Sarin serta penggunaan zat amonia dan CS3 yang menewaskan 1845 orang dan melukai lebih dari 9000 jiwa (Khabar South Asia, 2013).

Serangan tersebut dianggap sebagai pelanggaran dalam hukum humaniter internasional yang dengan tegas melarang penggunaan senjata-senjata mematikan dan yang dapat mengakibatkan korban sipil, merusak lingkungan dan penderitaan yang panjang seperti berbahan nuklir, bom tandan dan bom kimia (Gunawan, 2013). Serangan yang dilakukan oleh rezim Suriah akhirnya menuai kecaman dari dunia internasional, baik itu dari PBB, Amerika Serikat dan negara-negara lain di dunia yang ditindaklanjuti dengan diturunkannya tim investigasi PBB untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia di Suriah. Lebih lanjut, laporan dari tim investigasi PBB telah memastikan penggunaan senjata kimia gas sarin skala besar dalam serangan di wilayah Ghouta, pinggiran kota Damaskus pada serangan 21 Agustus 2013 lalu (Pujayanti, 2013, p. 5). Menanggapi laporan tersebut, Dewan Keamanan PBB bersama dengan Rusia dan Inggris mengusulkan resolusi dengan opsi serangan militer sesuai dengan Bab VII Piagam PBB. Namun, Rusia dan China lebih menginginkan jalur diplomasi tanpa kekerasan dalam penyelesaian konflik tersebut yang sesuai dengan Bab VI Piagam PBB. Hal inilah yang kemudian memicu ketegangan antara Rusia dan AS. Di sisi lain, Presiden Assad berjanji menyerahkan seluruh senjata kimia namun AS harus terlebih dahulu mencabut sanksi militer terhadap Suriah (Pujayanti, 2013, p. 6). DK PBB akhirnya membuat resolusi agar Pemerintahan Assad harus menyerahkan daftar lengkap kepemilikan senjata kimia beserta fasilitasnya untuk dihancurkan seluruhnya pada pertengahan 2014.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa laporan dari tim investigasi PBB telah menyatakan adanya penggunaan senjata kimia yang merenggut korban jiwa. Di sisi lain, sikap Presiden Assad untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan senjata kimia juga mengindikasikan bahwa penggunaan senjata tersebut memang dilakukan oleh rezim pemerintahannya. PBB sendiri telah membuat ketentuan yang berlaku pada untuk melarang pembuatan dan penimbunan senjata kimia, termasuk gas sarin dan menyerukan penghancuran semua stok senjata kimia tertentu pada April 2007. Di sisi lain, dalam pasal 5 ayat 1 poin B statuta Roma dijelaskan bahwa ICC memiliki yuridiksi untuk melakukan pengadilan bagi pihak yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Lebih lanjut, pada pasal 7 dijelaskan bahwa definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah “any of the following acts when committed as part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population” dan ditegaskan pada poin I yang menyatakan “Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health” (ICC, 1999). Dengan demikian, dapat dilihat bahwa Presiden Assad telah melakukan pelanggaran hukum internasional dengan penggunaan senjata kimia serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimbulkan korban jiwa. Namun, hingga saat ini Presiden Assad tidak dibawa ke ICC dan tidak diadili untuk mendapat hukuman.

Tidak diadilinya Presiden Assad dan dibawa ke pengadilan internasional tentunya merupakan sebuah anomali bagi penegakkan hukum internasional. Adanya pengaruh besar dari negara tertentu menjadi salah satu praduga yang dapat diyakini kebenanranya. Selama terjadinya konflik, Rusia terindikasi memberikan bantuan kepada rezim Suriah. Selain itu, Rusia sendiri juga pernah mengirimkan kapal perangnya untuk mencegah masuknya AS ke dalam wilayah Suriah. Di sisi lain pemerintah AS tidak memiliki kepentingan yang cukup kuat untuk harus ikut terlibat dalam konflik tersebut. Pemerintah AS tentu mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi seandainya harus mengirimkan pasukannya ke wilayah tersebut. Hal ini berbeda ketika AS melakukan invasi ke Irak untuk menghancurkan rezim Saddam Hussein, serta melanggar kedaulatan Palestina untuk menangkap Osama bin Laden. Perlakuan berbeda yang didapatkan antara Saddam Hussein dan Assad inilah yang menjadi landasan penulis menganggap bahwa hukum internasional belum dapat sepenuhnya ditegakkan dengan baik. PBB yang seharusnya menjadi wadah dunia internasional dan bersikap netral tidak dapat berbuat banyak karena pengaruh AS cukup kuat didalamnya.

Hukum Internasional tentunya dibutuhkan untuk menciptakan perdamaian dunia. Namun yang selama ini terjadi, hukum internasional masih memihak pihak (negara) yang kuat. Satu-satunya solusi idealis yang mungkin adalah PBB harus bersikap netral dan memiliki kekuatan militer sendiri yang melebihi kekuatan negara-negara lainnya. Atau, seluruh negara di dunia bersatu untuk satu tujuan dalam kondisi-kondisi tertentu sehingga mampu menekan pengaruh negara besar. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana manfaat mengutamakan kepentingan luar negeri disaat kepentingan nasional khususnya bagi negara-negara berkembang masih banyak yang harus diperjuangkan? Bahkan negara adidaya dengan kekuatan ekonomi, militer, dan politik yang besar seperti AS sekalipun masih harus mempertimbangkan untung rugi untuk terlibat dalam konflik Suriah.

Daftar Pustaka
BBC. (2015, Januari 05). Syria: Mapping the conflict. Retrieved Januari 30, 2015, from http://www.bbc.com/news/world-middle-east-22798391

Gunawan, Y. (2013, Agustus 26). Kejahatan Kemanusiaan Suriah. Retrieved Januari 30, 2015, from http://krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2131/kejahatan-kemanusiaan-suriah.kr

ICC. (1999, Juli 12). Rome Statute of The International Criminal Court. Retrieved Januari 30, 2015, from http://www.un.org/law/icc/

Khabar South Asia. (2013, Agustus 29). Kecaman keras atas perang senjata kimia di Suriah. Retrieved Januari 30, 2015, from http://khabarsoutheastasia.com/id/articles/apwi/articles/features/2013/08/29/feature-01

Pujayanti, A. (2013, September 16). Isu Penggunaan Senjata Kimia dalam Konflik Suriah. Info Singkat Hubungan Internasional, 5-8.

Listening this article via podcast Lingstra (beta version)

  continue reading

5 episodes

Artwork
iconShare
 

Archived series ("Inactive feed" status)

When? This feed was archived on April 27, 2018 14:33 (6y ago). Last successful fetch was on March 24, 2018 03:58 (6y ago)

Why? Inactive feed status. Our servers were unable to retrieve a valid podcast feed for a sustained period.

What now? You might be able to find a more up-to-date version using the search function. This series will no longer be checked for updates. If you believe this to be in error, please check if the publisher's feed link below is valid and contact support to request the feed be restored or if you have any other concerns about this.

Manage episode 157541747 series 1224891
Content provided by Lingkar Studi Strategis | The Center of Strategic Studies. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by Lingkar Studi Strategis | The Center of Strategic Studies or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.

oleh:
David Putra Setyawan, S.Kom, M.Si(Han)

Sejak bulan Maret 2011, pihak pemerintah Suriah telah terlibat perang sipil dengan partai oposisi. Perang ini dipicu oleh kemarahan penduduk yang memprotes ditahannya 15 anak sekolah. Selain ditahan, anak-anak tersebut juga dilaporkan disiksa. Namun aksi demo yang dilakukan penduduk tersebut direspon keras oleh aparat pemerintah dengan melepaskan tembakan ke demonstran (BBC, 2015). Hal tersebut menyebabkan kemarahan penduduk dan kerusuhan mulai menyebar diberbagai tempat di Suriah yang berujung pada penuntutan turunnya Presiden Bashar al-Assad. Meluasnya konflik tersebut menyebabkan banyak munculnya kelompok-kelompok militer kecil yang semuanya bertermpur melawan pemerintah. Diantara mereka, kelompok militer paling besar adalah tentara pembebasan Suriah. Namun, kelompok tersebut masih kalah jauh dengan pasukan pemerintah. Di sisi lain, kelompok-kelompok tersebut juga tidak bekerja secara terkoordinasi.

Konflik ini terus berlanjut hingga pada 21 Agustus 2013 pemberontak Suriah melaporkan penggunaan senjata kimia yang dilakukan oleh rezim pemerintah. Pemerintah Suriah diindikasikan menggunakan roket untuk meluncurkan senjata kimia yang mengakibatkan korban mengalami kejang-kejang, kebutaan, bengkak, maupun mual. Lebih lanjut, Yayasan Pertahanan Hak Asasi Manusia Suriah menyatakan bahwa penggunaan senjata kimia telah dilakukan oleh rezim Suriah sebanyak 28 kali diantara tanggal 13 Juli dan 21 Agustus. Serangan tersebut melibatkan 85% penggunaan gas Sarin serta penggunaan zat amonia dan CS3 yang menewaskan 1845 orang dan melukai lebih dari 9000 jiwa (Khabar South Asia, 2013).

Serangan tersebut dianggap sebagai pelanggaran dalam hukum humaniter internasional yang dengan tegas melarang penggunaan senjata-senjata mematikan dan yang dapat mengakibatkan korban sipil, merusak lingkungan dan penderitaan yang panjang seperti berbahan nuklir, bom tandan dan bom kimia (Gunawan, 2013). Serangan yang dilakukan oleh rezim Suriah akhirnya menuai kecaman dari dunia internasional, baik itu dari PBB, Amerika Serikat dan negara-negara lain di dunia yang ditindaklanjuti dengan diturunkannya tim investigasi PBB untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia di Suriah. Lebih lanjut, laporan dari tim investigasi PBB telah memastikan penggunaan senjata kimia gas sarin skala besar dalam serangan di wilayah Ghouta, pinggiran kota Damaskus pada serangan 21 Agustus 2013 lalu (Pujayanti, 2013, p. 5). Menanggapi laporan tersebut, Dewan Keamanan PBB bersama dengan Rusia dan Inggris mengusulkan resolusi dengan opsi serangan militer sesuai dengan Bab VII Piagam PBB. Namun, Rusia dan China lebih menginginkan jalur diplomasi tanpa kekerasan dalam penyelesaian konflik tersebut yang sesuai dengan Bab VI Piagam PBB. Hal inilah yang kemudian memicu ketegangan antara Rusia dan AS. Di sisi lain, Presiden Assad berjanji menyerahkan seluruh senjata kimia namun AS harus terlebih dahulu mencabut sanksi militer terhadap Suriah (Pujayanti, 2013, p. 6). DK PBB akhirnya membuat resolusi agar Pemerintahan Assad harus menyerahkan daftar lengkap kepemilikan senjata kimia beserta fasilitasnya untuk dihancurkan seluruhnya pada pertengahan 2014.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa laporan dari tim investigasi PBB telah menyatakan adanya penggunaan senjata kimia yang merenggut korban jiwa. Di sisi lain, sikap Presiden Assad untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan senjata kimia juga mengindikasikan bahwa penggunaan senjata tersebut memang dilakukan oleh rezim pemerintahannya. PBB sendiri telah membuat ketentuan yang berlaku pada untuk melarang pembuatan dan penimbunan senjata kimia, termasuk gas sarin dan menyerukan penghancuran semua stok senjata kimia tertentu pada April 2007. Di sisi lain, dalam pasal 5 ayat 1 poin B statuta Roma dijelaskan bahwa ICC memiliki yuridiksi untuk melakukan pengadilan bagi pihak yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Lebih lanjut, pada pasal 7 dijelaskan bahwa definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah “any of the following acts when committed as part of a widespread or systematic attack directed against any civilian population” dan ditegaskan pada poin I yang menyatakan “Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health” (ICC, 1999). Dengan demikian, dapat dilihat bahwa Presiden Assad telah melakukan pelanggaran hukum internasional dengan penggunaan senjata kimia serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang menimbulkan korban jiwa. Namun, hingga saat ini Presiden Assad tidak dibawa ke ICC dan tidak diadili untuk mendapat hukuman.

Tidak diadilinya Presiden Assad dan dibawa ke pengadilan internasional tentunya merupakan sebuah anomali bagi penegakkan hukum internasional. Adanya pengaruh besar dari negara tertentu menjadi salah satu praduga yang dapat diyakini kebenanranya. Selama terjadinya konflik, Rusia terindikasi memberikan bantuan kepada rezim Suriah. Selain itu, Rusia sendiri juga pernah mengirimkan kapal perangnya untuk mencegah masuknya AS ke dalam wilayah Suriah. Di sisi lain pemerintah AS tidak memiliki kepentingan yang cukup kuat untuk harus ikut terlibat dalam konflik tersebut. Pemerintah AS tentu mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi seandainya harus mengirimkan pasukannya ke wilayah tersebut. Hal ini berbeda ketika AS melakukan invasi ke Irak untuk menghancurkan rezim Saddam Hussein, serta melanggar kedaulatan Palestina untuk menangkap Osama bin Laden. Perlakuan berbeda yang didapatkan antara Saddam Hussein dan Assad inilah yang menjadi landasan penulis menganggap bahwa hukum internasional belum dapat sepenuhnya ditegakkan dengan baik. PBB yang seharusnya menjadi wadah dunia internasional dan bersikap netral tidak dapat berbuat banyak karena pengaruh AS cukup kuat didalamnya.

Hukum Internasional tentunya dibutuhkan untuk menciptakan perdamaian dunia. Namun yang selama ini terjadi, hukum internasional masih memihak pihak (negara) yang kuat. Satu-satunya solusi idealis yang mungkin adalah PBB harus bersikap netral dan memiliki kekuatan militer sendiri yang melebihi kekuatan negara-negara lainnya. Atau, seluruh negara di dunia bersatu untuk satu tujuan dalam kondisi-kondisi tertentu sehingga mampu menekan pengaruh negara besar. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana manfaat mengutamakan kepentingan luar negeri disaat kepentingan nasional khususnya bagi negara-negara berkembang masih banyak yang harus diperjuangkan? Bahkan negara adidaya dengan kekuatan ekonomi, militer, dan politik yang besar seperti AS sekalipun masih harus mempertimbangkan untung rugi untuk terlibat dalam konflik Suriah.

Daftar Pustaka
BBC. (2015, Januari 05). Syria: Mapping the conflict. Retrieved Januari 30, 2015, from http://www.bbc.com/news/world-middle-east-22798391

Gunawan, Y. (2013, Agustus 26). Kejahatan Kemanusiaan Suriah. Retrieved Januari 30, 2015, from http://krjogja.com/liputan-khusus/analisis/2131/kejahatan-kemanusiaan-suriah.kr

ICC. (1999, Juli 12). Rome Statute of The International Criminal Court. Retrieved Januari 30, 2015, from http://www.un.org/law/icc/

Khabar South Asia. (2013, Agustus 29). Kecaman keras atas perang senjata kimia di Suriah. Retrieved Januari 30, 2015, from http://khabarsoutheastasia.com/id/articles/apwi/articles/features/2013/08/29/feature-01

Pujayanti, A. (2013, September 16). Isu Penggunaan Senjata Kimia dalam Konflik Suriah. Info Singkat Hubungan Internasional, 5-8.

Listening this article via podcast Lingstra (beta version)

  continue reading

5 episodes

All episodes

×
 
Loading …

Welcome to Player FM!

Player FM is scanning the web for high-quality podcasts for you to enjoy right now. It's the best podcast app and works on Android, iPhone, and the web. Signup to sync subscriptions across devices.

 

Quick Reference Guide