Artwork

Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.
Player FM - Podcast App
Go offline with the Player FM app!

Menimbang Ormas Agama Menambang

19:46
 
Share
 

Manage episode 422336708 series 3127068
Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.

Kalau saya menyebut "ormas keagamaaan", apa yang ada di top of mind anda?

Apa peran ormas keagamaan yang anda tahu, selama ini?

Kalau menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kehadiran organisasi keagamaan sangat berperan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Tapi tak hanya terbatas SDM saja lho pak, karena kini perannya bakal di-upgrade buat menghandle juga Sumber Daya Alam (SDA), khususnya mineral dan batu bara!

Bisa bayangin nggak kalau ormas-ormas ini, diluar ngurusin hal-hal yang sehubungan dengan agama, juga bakal ngurusin tambang!

Presiden Joko Widodo pekan kemarin merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui aturan baru itu, wilayah izin usaha pertambangan khusus kini dapat ditawarkan ke badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, harus mencari mitra untuk mengelola IUP. Selain itu, kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Syarat lainnya adalah kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku.

Lantas, apa yang perlu dijadikan pertimbangan saat kasih izin tambang kepada ormas keagamaann?

Kita mau bedah ini bareng News Editor KBR, Resky Novianto.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1392 episodes

Artwork
iconShare
 
Manage episode 422336708 series 3127068
Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.

Kalau saya menyebut "ormas keagamaaan", apa yang ada di top of mind anda?

Apa peran ormas keagamaan yang anda tahu, selama ini?

Kalau menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kehadiran organisasi keagamaan sangat berperan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Tapi tak hanya terbatas SDM saja lho pak, karena kini perannya bakal di-upgrade buat menghandle juga Sumber Daya Alam (SDA), khususnya mineral dan batu bara!

Bisa bayangin nggak kalau ormas-ormas ini, diluar ngurusin hal-hal yang sehubungan dengan agama, juga bakal ngurusin tambang!

Presiden Joko Widodo pekan kemarin merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui aturan baru itu, wilayah izin usaha pertambangan khusus kini dapat ditawarkan ke badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, harus mencari mitra untuk mengelola IUP. Selain itu, kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Syarat lainnya adalah kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku.

Lantas, apa yang perlu dijadikan pertimbangan saat kasih izin tambang kepada ormas keagamaann?

Kita mau bedah ini bareng News Editor KBR, Resky Novianto.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1392 episodes

All episodes

×
 
Loading …

Welcome to Player FM!

Player FM is scanning the web for high-quality podcasts for you to enjoy right now. It's the best podcast app and works on Android, iPhone, and the web. Signup to sync subscriptions across devices.

 

Quick Reference Guide