Artwork

Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.
Player FM - Podcast App
Go offline with the Player FM app!

Jelang BPJS Kesehatan Pakai Kelas Rawat Inap Standar

27:28
 
Share
 

Manage episode 418501405 series 3127068
Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.

Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang barusan di teken Presiden Joko Widodo tengah jadi polemik. Itu karena beleid baru mencantumkan ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski tidak menyebut penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3, namun perpres baru itu mengatur fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun fasilitas ruang berdasar KRIS itu diantaranya ventilasi udara minimal 6x pergantian udara perjam, pencahayaan ruangan standar, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan dengan suhu stabil: 20-26°C.

Lalu ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi. Juga ada tirai, kamar mandi dan outlet oksigen.

Berdasarkan pasal 103B, pemerintah memberikan jangka waktu sampai 30 Juni 2025, untuk rumah sakit menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Sistem KRIS ini juga berdampak pada kapasitas kamar yang disediakan rumah sakit untuk peserta JKN. Yaitu 4 tempat tidur per kamar, dengan minimal jarak antar tepi tempat tidur 1,5 meter.

Sementara soal iuran belum diubah aturannya. Masih pakai aturan lama, yaitu:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi Rp 7.000 per orang. Alias setiap peserta membayar Rp 35.000 per bulan.

Yuk kita bincangkan soal hal ini bersama dengan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1457 episodes

Artwork
iconShare
 
Manage episode 418501405 series 3127068
Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.

Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 tentang jaminan kesehatan yang barusan di teken Presiden Joko Widodo tengah jadi polemik. Itu karena beleid baru mencantumkan ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meski tidak menyebut penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3, namun perpres baru itu mengatur fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Adapun fasilitas ruang berdasar KRIS itu diantaranya ventilasi udara minimal 6x pergantian udara perjam, pencahayaan ruangan standar, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan dengan suhu stabil: 20-26°C.

Lalu ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi. Juga ada tirai, kamar mandi dan outlet oksigen.

Berdasarkan pasal 103B, pemerintah memberikan jangka waktu sampai 30 Juni 2025, untuk rumah sakit menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Sistem KRIS ini juga berdampak pada kapasitas kamar yang disediakan rumah sakit untuk peserta JKN. Yaitu 4 tempat tidur per kamar, dengan minimal jarak antar tepi tempat tidur 1,5 meter.

Sementara soal iuran belum diubah aturannya. Masih pakai aturan lama, yaitu:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi Rp 7.000 per orang. Alias setiap peserta membayar Rp 35.000 per bulan.

Yuk kita bincangkan soal hal ini bersama dengan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1457 episodes

All episodes

×
 
Loading …

Welcome to Player FM!

Player FM is scanning the web for high-quality podcasts for you to enjoy right now. It's the best podcast app and works on Android, iPhone, and the web. Signup to sync subscriptions across devices.

 

Quick Reference Guide