Artwork

Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.
Player FM - Podcast App
Go offline with the Player FM app!

UMKM Gelisah Jelang Sertifikasi Halal Wajib

26:53
 
Share
 

Manage episode 418380218 series 3127068
Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.

Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perkara mencari pelanggan dan mempertahankan dagangan sudah jadi tantangan tak mudah yang mesti dihadapi.

Tapi kini, mereka juga perlu mengurus sertifikasi halal dari pemerintah kalau enggak mau kena sanksi jika lewat tenggat waktu yang ditentukan. Yaitu, wajib memiliki sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024.

Kata Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, ada beberapa jenis sanksi, kalau pelaku usaha telat mensertifikasi produknya. Yaitu peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan aturan turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Nah pelaku usaha yang mau produknya mendapatkan sertifikasi halal, bisa membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Tapi nih di tahun 2023 aja, kuota SEHATI cuma 1 juta. Sementara pada 2023, ada sekitar 66 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Itu cuma pelakunya loh ya, kan setiap UMKM, biasanya punya lebih dari 1 produk.

Terus gimana dong nasib UMKM? Makin sengsara atau gimana? Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng Pendiri ukmindonesia.id, Dewi Meisari Haryanti. Simak juga pernyataan dari Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Chuzaemi Abidin dan Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1392 episodes

Artwork
iconShare
 
Manage episode 418380218 series 3127068
Content provided by KBR Prime. All podcast content including episodes, graphics, and podcast descriptions are uploaded and provided directly by KBR Prime or their podcast platform partner. If you believe someone is using your copyrighted work without your permission, you can follow the process outlined here https://player.fm/legal.

Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perkara mencari pelanggan dan mempertahankan dagangan sudah jadi tantangan tak mudah yang mesti dihadapi.

Tapi kini, mereka juga perlu mengurus sertifikasi halal dari pemerintah kalau enggak mau kena sanksi jika lewat tenggat waktu yang ditentukan. Yaitu, wajib memiliki sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024.

Kata Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, ada beberapa jenis sanksi, kalau pelaku usaha telat mensertifikasi produknya. Yaitu peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan aturan turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Nah pelaku usaha yang mau produknya mendapatkan sertifikasi halal, bisa membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Tapi nih di tahun 2023 aja, kuota SEHATI cuma 1 juta. Sementara pada 2023, ada sekitar 66 juta pelaku UMKM di Indonesia.

Itu cuma pelakunya loh ya, kan setiap UMKM, biasanya punya lebih dari 1 produk.

Terus gimana dong nasib UMKM? Makin sengsara atau gimana? Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng Pendiri ukmindonesia.id, Dewi Meisari Haryanti. Simak juga pernyataan dari Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Chuzaemi Abidin dan Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1392 episodes

All episodes

×
 
Loading …

Welcome to Player FM!

Player FM is scanning the web for high-quality podcasts for you to enjoy right now. It's the best podcast app and works on Android, iPhone, and the web. Signup to sync subscriptions across devices.

 

Quick Reference Guide